Senin, 07 Mei 2012

Manusia dan Keadilan

Tugas Ilmu Budaya Dasar
Nama  :  Miftahul Hasanah
NPM   : 54411472
Kelas  : 1IA08

Keadilan berasal dari kata “adil” yang dapat diartikan sebagai suatu sikap manusia yang di landasi oleh kebenaran. Pada dasarnya keadilan merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari. Intinya keadilan adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya dan sesuai porsinya.
Didalam kehidupan, kita pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan kita yang melakukan perilaku ketidakadilan tersebut. Sebenarnya didalam diri manusia pasti mempunyai dorongan untuk berbuat adil, tapi untuk melakukannya memang tidaklah mudah. Dimana setiap kita melakukan tindakan ketidakadilan tersebut pastilah ada sebab-sebab atau permasalahan-permasalahan yang menyebabkan kita melakukan sikap tidak adil tersebut. Atau bahkan kita dapat melakukannya dengan keadaan tidak disengaja atau tidak sadar.

Berbagai macam Keadilan:
1.     Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
2.     Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3.     Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Kejujuran
Jujur adalah suatu sikap manusia yang mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran yang ada. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

Kecurangan
            Kecurangan atau curang adalah salah satu perbuatan manusia yang sangatlah tidak terpuji. Dan dapat diartikan sebagai apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya
Faktor-faktor yang menyebabkan seorang manusia melakukan tindakan curang:
A.      Faktor Ekonomi
B.      Faktor Kebudayaan
C.      Faktor Peradaban
D.      Faktor Teknik

Source:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar