Tugas Ilmu Budaya Dasar
Nama : Miftahul Hasanah
NPM : 54411472
Kelas : 1IA08
Keadilan berasal dari kata “adil” yang dapat diartikan
sebagai suatu sikap manusia yang di landasi oleh kebenaran. Pada dasarnya
keadilan merupakan suatu kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dan tidak dapat
dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari. Intinya keadilan adalah meletakan
segala sesuatunya pada tempatnya dan sesuai porsinya.
Didalam kehidupan, kita pasti pernah menemukan perlakuan yang
tidak adil atau bahkan kita yang melakukan perilaku ketidakadilan tersebut.
Sebenarnya didalam diri manusia pasti mempunyai dorongan untuk berbuat adil,
tapi untuk melakukannya memang tidaklah mudah. Dimana setiap kita melakukan
tindakan ketidakadilan tersebut pastilah ada sebab-sebab atau
permasalahan-permasalahan yang menyebabkan kita melakukan sikap tidak adil
tersebut. Atau bahkan kita dapat melakukannya dengan keadaan tidak disengaja
atau tidak sadar.
Berbagai
macam Keadilan:
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Jujur adalah
suatu sikap manusia yang mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang
sesuai kenyataan dan kebenaran yang ada. Dalam praktek dan penerapannya, secara
hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan
atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang
terjadi. Barang siapa berkata jujur serta bertindak
sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Pada hakekatnya jujur
atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan
akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau
dosa.
Kecurangan
Kecurangan atau curang adalah salah satu perbuatan
manusia yang sangatlah tidak terpuji. Dan dapat diartikan sebagai apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya
Faktor-faktor yang
menyebabkan seorang manusia melakukan tindakan curang:
A.
Faktor Ekonomi
B.
Faktor Kebudayaan
C.
Faktor Peradaban
D.
Faktor Teknik
Source:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar